![]() |
Kota Kupang - Harapan publik Kota Kupang untuk melihat keadilan ditegakkan dalam kasus pelecehan seksual kembali diuji.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 9 bulan kepada terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh, pelaku perbuatan tak senonoh yang sempat menghebohkan warga.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Senin, 20 Maret 2023, jauh dari pantauan publik.
Padahal, sejak awal kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pelecehan terhadap seorang perempuan muda berusia 21 tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, yakni meremas pantat korban NND saat menghadiri sebuah acara pernikahan di BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Namun, alih-alih menjalani hukuman penjara sebagaimana tuntutan jaksa, terdakwa justru mendapat vonis percobaan.
Putusan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Fakta bahwa persidangan digelar tertutup semakin memicu spekulasi dan kekecewaan publik.
Menanggapi isu liar yang berkembang di media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, SH, MH, menegaskan bahwa terdakwa tidak dibebaskan, melainkan divonis percobaan oleh majelis hakim.
“Jaksa menuntut 1 tahun penjara, namun majelis hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kami menghargai putusan hakim, namun jaksa langsung mengajukan banding,” tegas Banua Purba.
Langkah banding ini menjadi sinyal bahwa pihak kejaksaan tidak tinggal diam dan masih memperjuangkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan masyarakat yang menaruh harapan besar pada proses hukum kasus ini. (Red)


