![]() |
Kupang - Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama.
Dalam putusan Nomor 63/PID/2023/PT KPG yang diputus pada 20 Juni 2023, majelis hakim PT Kupang mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 198/Pid.B/2022/PN Kpg tertanggal 20 Maret 2023, terbatas pada lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tjondro Wiwoho dengan anggota Suko Harsono dan Brmade Sukereni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak kesopanan di depan umum” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.
Namun, pidana tersebut bersifat bersyarat sehingga tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000.
Perkara ini terdaftar dalam register banding sejak 27 April 2023 dan termasuk dalam perkara pidana umum dengan klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.
Dengan putusan tersebut, PT Kupang mengoreksi lamanya pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tanpa mengubah kesimpulan pembuktian terhadap perbuatan terdakwa.
(Red)


